OASEDATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam pengembangan penyidikan, Muhammad Thariq Kasuba, putra Abdul Gani, dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya. Thariq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Penyelidikan KPK terhadap Abdul Gani Kasuba semakin mendalam, termasuk aliran dana yang melibatkan keluarganya. Kasus ini mencakup suap dan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara, yang mengindikasikan adanya aliran dana tidak sah melalui berbagai proyek dan perizinan di lingkungan pemerintahan provinsi.
KPK tidak hanya menjerat Abdul Gani, tetapi juga mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani. Suap tersebut berkaitan dengan berbagai proyek, termasuk pengurusan IUP dan penetapan WIUP di Kementerian ESDM.
Dalam penyidikan ini, KPK berpotensi menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti yang diperoleh, termasuk dokumen dan barang elektronik yang disita dari penggeledahan Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Penyelidikan terus berlanjut, dan perkembangan kasus ini dipantau dengan seksama.
Andy Mahardika
- Administrator