OASEDATA - Ichsan Anwary, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyoroti peran hak angket DPR RI dalam konteks hasil Pemilu 2024. Dalam pandangannya, hak angket tersebut tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan hasil pemilihan presiden yang tengah menjadi pusat perhatian.
Menurut Ichsan, hak angket yang diajukan oleh DPR hanya memiliki dampak terhadap penyelenggara negara, tanpa mampu membatalkan hasil Pemilu 2024, terutama dalam pemilihan presiden yang saat ini menjadi pembahasan intensif di berbagai kalangan. "Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," ungkapnya seperti yang dilaporkan Antara, Senin (26/2/2024).
Ichsan menjelaskan bahwa pengajuan hak angket seharusnya didasarkan pada kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak manapun. Dalam konteks sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Hak Angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," ungkapnya seperti dilansir detik.com, Senin (26/2/2024).
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final terkait perselisihan hasil pemilihan umum.
Ichsan juga menegaskan bahwa pembahasan hak angket seharusnya tidak perlu dipaksakan dan tergesa-gesa, terutama mengingat hasil pemilu belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menekankan pentingnya kesabaran untuk menunggu hasil resmi dari KPU sebelum memulai proses penyelesaian sengketa.
Sebagai penutup, Ichsan memberikan gambaran bahwa proses penyelesaian sengketa pemilu harus dilakukan dengan proporsional dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, Ichsan menyarankan untuk menunggu hasil pemilu ditetapkan, dan jika diperlukan, sengketa dapat diajukan ke MK dengan membawa berbagai bukti yang relevan.
Dengan demikian, MK dapat memutuskan dengan adil dan obyektif, memastikan bahwa setiap proses pemilu dan penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.