OASEDATA - Provinsi Bali, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Provinsi Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan terkait sejumlah saksi yang menolak proses penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Koster menjelaskan bahwa penolakan ini bukan merupakan instruksi yang diberikan oleh pihaknya.
Dalam konfirmasinya pada Senin (4/3), Koster menyatakan, "Tidak ada instruksi, itu tergantung situasi lapangan sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait." Penolakan tersebut dilaporkan terjadi pada proses rekapitulasi suara di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.
Meskipun ada saksi yang menolak, Koster meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak pada perolehan suara kandidat paslon calon presiden dan wakil presiden lainnya. "Tidak ada masalah," tegasnya.
Pernyataan Koster mencerminkan sikap netralitas dan penghormatan terhadap proses demokrasi. Ia menekankan bahwa keputusan para saksi untuk menolak perhitungan suara didasarkan pada pengamatan dan situasi lapangan yang mereka alami.
Situasi ini menunjukkan dinamika yang wajar dalam pelaksanaan Pemilu, di mana berbagai pihak memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi proses perhitungan suara. KPU dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menjaga transparansi dan integritas selama proses ini berlangsung.
Dengan pernyataannya, Koster menegaskan kesiapannya untuk menghadapi berbagai tantangan dalam proses demokrasi, dan bahwa keberlangsungan Pemilu di Provinsi Bali tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Licuan
- Administrator