OASEDATA - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengangkat isu penting tentang netralitas Presiden dalam konteks kampanye Pemilihan Umum 2024. Dalam pidato di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1), Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye dan mendukung kandidat pilihan, namun ada batasan yang perlu dihormati.
"Pesannya sangat jelas, presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak," ujar Jokowi dengan tegas. Namun, poin penting yang disorot olehnya adalah bahwa waktu kampanye tidak boleh disertai dengan penggunaan fasilitas negara.
Menurut Jokowi, jabatan Presiden tidak hanya bersifat publik tetapi juga memiliki dimensi politik. Pernyataan ini menjadi tanggapan Jokowi terhadap pertanyaan mengenai netralitas menteri dalam konteks Pemilu 2024. Saat itu, Prabowo Subianto, salah satu Capres yang tengah mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan, turut hadir di acara tersebut.
Jokowi memandang bahwa pemilu adalah momen berharga dalam demokrasi, dan setiap calon presiden berhak untuk mengajukan visi dan misinya kepada masyarakat. Namun, dalam konteks pelaksanaan kampanye, Jokowi menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mendukung atau memihak kepada kandidat tertentu.
Pernyataan ini memberikan penegasan mengenai pentingnya menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Jokowi menyampaikan pesan tersebut di depan Prabowo Subianto, menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan etika politik harus dijunjung tinggi, bahkan di antara para pemimpin tertinggi negara.
Dengan sikap yang tegas namun bersahabat, Jokowi menyampaikan pesan bahwa setiap pihak, termasuk Presiden, memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Pesan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kedewasaan politik dan membangun fondasi demokrasi yang kuat di Indonesia.
https://www.tiktok.com/@scout2015/video/6718335390845095173
Licuan
- Administrator