OASEDATA - Sri Widodo, melalui kuasa hukumnya M.R. Banuara Sianipar, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Freeport Indonesia (FI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran dilakukan pada Selasa (5/3/24) karena dianggap tidak ada itikad baik dari PT Freeport Indonesia dalam membayar tagihan atas pekerjaan pengurusan beberapa surat Hak Guna Usaha (HGU) yang telah selesai dikerjakan.
Banuara Sianipar menyatakan bahwa permohonan PKPU diajukan karena hingga saat ini direksi PT FI tidak membayar tagihan atas pekerjaan tersebut. "Kami melayangkan PKPU ini karena sampai saat ini PT Freeport tidak membayarkan tagihan atas pekerjaan pengurusan beberapa surat HGU yang telah selesai pengurusannya," ucap Bento, panggilan akrab Banuara Sianipar, setelah mendaftarkan permohonan PKPU.
Menurut Bento, sejak Januari 2024, pihak PT FI sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Sri Widodo, namun kesepakatan yang telah tercapai tidak terealisasi. "Beberapa kali kami meeting PT Freeport berjanji untuk membayarkan keringat klien kami. Akan tetapi sampai saat ini PT Freeport tidak dibayarkan sehingga kami pun melayangkan somasi pertama," jelasnya.
Atas somasi tersebut, PT Freeport Indonesia memberikan tanggapan yang tidak memuaskan, sehingga Bento dan tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan PKPU. Jumlah tagihan yang belum dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada Sri Widodo sebesar Rp 176.190.189.142.
Bento menegaskan bahwa permohonan PKPU dilakukan karena PT Freeport Indonesia dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan oleh kliennya. "Sudah berjalan tiga tahun, dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT Freeport Indonesia, namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami," tambah Banuara Sianipar.
Selain PT Freeport Indonesia, dalam permohonan PKPU ini, kuasa hukum Sri Widodo juga menyertakan kreditur lain, yaitu Dwi Hesti Cahya Kirana sebagai pemegang salah satu tagihan. Permohonan PKPU diharapkan membawa penyelesaian yang adil terkait kewajiban pembayaran utang yang telah lama berjalan.