OASEDATA | Jakarta, 5 Februari 2024 - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU) Hasyim Asyari dan enam anggota KPU lainnya. DKPP menyatakan bahwa mereka telah melanggar prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito, putusan tersebut menyebabkan pemberian sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari sebagai teradu utama. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/2). DKPP juga memerintahkan KPU untuk segera menjalankan putusan tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari sejak pembacaan putusan.
Heddy menjelaskan bahwa alasan di balik keputusan tersebut adalah Ketua KPU tidak langsung membuat Peraturan KPU untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Gibran bersama Prabowo Subianto mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023, namun dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap bahwa KPU belum menyesuaikan Peraturan KPU sesuai dengan putusan MK pada tanggal tersebut.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dalam rangka memenuhi keadilan dan ketertiban, DKPP menanggapi aduan dari beberapa pihak, termasuk Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Keputusan DKPP ini menyoroti pentingnya ketaatan terhadap aturan dan prosedur dalam setiap tahapan pemilu, menjaga integritas penyelenggara pemilu, dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak terkait.